Rabu 21 Jul 2021 16:41 WIB

PPKM Darurat di DIY Diganti Level 3-4, Apa Bedanya?

Di bidang pariwisata dan ritel, aktivitas masyarakat menurun hingga minus 25 persen.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kendaraan melintas menuju arah Malioboro, Yogyakarta, Rabu (21/7). Barikade akses masuk menuju dibuka pada hari pertama perpanjangan PPKM Darurat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kendaraan melintas menuju arah Malioboro, Yogyakarta, Rabu (21/7). Barikade akses masuk menuju dibuka pada hari pertama perpanjangan PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerapan PPKM darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli di DIY diganti menjadi PPKM level 3 dan level 4. PPKM level 3 ini berlaku di Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul, namun PPKM level 4 berlaku di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, aturan dalam PPKM level 3 dan 4 ini tidak berbeda dengan PPKM darurat. Bahkan, antara level 3 dan 4 tersebut juga tidak dibedakan penerapannya di masing-masing kabupaten/kota se-DIY.

"Untuk PPKM level 3 dan 4 diperlakukan sama, tidak ada perbedaan," kata Aji kepada wartawan dalam wawancara yang digelar secara virtual, Rabu (21/7).

Berdasarkan evaluasi terhadap PPKM darurat yang sudah diterapkan sebelumnya, Aji menyebut, menunjukkan penurunan terhadap mobilitas masyarakat di DIY. Di bidang pariwisata dan ritel, aktivitas masyarakat menurun hingga minus 25 persen.

Begitu pun dengan penurunan aktivitas masyarakat di tempat kerja yang berkurang hingga minus 21 persen dan minus 49 persen di transportasi publik. "Di taman-taman ada penurunan aktivitas minus 33 persen," ujarnya.

Sementara, selama PPKM darurat terjadi pemindahan mobilitas ke area pemukiman. Aji menuturkan, terjadi peningkatan mobilitas di area pemukiman masyarakat yang meningkat 13 persen.

"Toko bahan makanan dan apotik juga ada peningkatan aktivitas sebesar sembilan persen. Ini kita lihat dari evaluasi PPKM darurat, itu lebih banyak ke arah bagaimana melakukan penurunan terhadap aktivitas,s termasuk penyekatan-penyekatan," jelas Aji.

Selama diterapkannya PPKM level 3 dan 4 di DIY diharapkan dapat semakin menekan mobilitas masyarakat. Setidaknya, kata Aji, penurunan mobilitas secara keseluruhan di DIY minimal mencapai 30 persen sesuai target dari pemerintah pusat.

Dengan begitu, akan berdampak signifikan dalam menurunkan angka kasus positif Covid-19 yang saat ini masih melonjak. "Lima hari kedepan kita akan melakukan evaluasi kembali, mudah-mudahan mobilitas penduduk berkurang optimal 30 persen. Syukur kalau lebih dari 30 persen, target PPKM level 3 dan 4 itu pengurangan mobilitas masyarakat," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement