Rabu 21 Jul 2021 16:58 WIB

Arteria: Rangkap Jabatan Rektor UI Perbuatan Melawan Hukum 

Mahasiswa UI mengambil tindakan aksi melalui jalur konstitusi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengkritisi, soal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro. Menurutnya, yang dilakukan Ari merupakan perbuatan melawan hukum.

"Sebagai alumni FHUI, saya katakan rangkap jabatan tersebut melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7)

Arteria berpendapat seharusnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenkdikbudristek) bisa memberhentikan Ari. Sebab menurutnya, apa yang dilakukan Ari Kuncoro bisa dikategorikan perilaku koruptif.

"Lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor. Masalah ini kan bisa selesai kalau kemarin Mendikbud Ristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum. Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini. Padahal, punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ungkapnya. 

Arteria juga menyesalkan rangkap jabatan yang dilakukan Ari. Dirinya mengaku, heran lantaran Ari mau mengambil posisi sebagai wakil komisaris di salah satu perusahaan BUMN yang merupakan anak buah menteri. Arteria mendesak, agar Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan rektor. 

"Yang bersangkutan harusnya mundur daja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," tegasnya. 

Selain itu politikus PDIP itu juga menyarankan agar para mahasiswa UI mengambil tindakan aksi melalui jalur konstitusi. Sejumah upaya seperti judicial review PP ke Mahkamah Agung, menggugat SK ke PTUN, dan melaporkan maladministrasi ke Ombudsman bisa dilakukan UI untuk menyikapi rangkap jabatan tersebut. 

"Kalau ada perilaku koruptif laporkan ke penegak hukum. Jadi Veritas, Probitas, Iustitia itu bagi anak UI harus dalam setiap gerak langkah hidup dan kehidupan. Itu yang membedakan kita dengan yang lain bukan?" tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement