Rabu 21 Jul 2021 16:21 WIB

Forkopimda Serap Aspirasi Pedagang Terdampak PPKM Darurat

Dalam relaksasi PKL makanan, konsumen makan ditempat sudah boleh maksimal 30 menit.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Unsur Forkopimda Kota Sukabumi menerima aspirasi dari perwakilan pedagang yang terdampak penerapan PPKM darurat di Balai Kota Sukabumi, Rabu (21/7). Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa penerapan PPKM darurat adalah instruksi langsung pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Foto: istimewa
Unsur Forkopimda Kota Sukabumi menerima aspirasi dari perwakilan pedagang yang terdampak penerapan PPKM darurat di Balai Kota Sukabumi, Rabu (21/7). Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa penerapan PPKM darurat adalah instruksi langsung pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Unsur Forkopimda Kota Sukabumi menerima aspirasi dari perwakilan pedagang yang terdampak penerapan PPKM darurat di Balai Kota Sukabumi, Rabu (21/7). Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa penerapan PPKM darurat adalah instruksi langsung pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Dalam pertemuan itu hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan Kasdim 0607/Kota Sukabumi Mayor (Chb) R Khoirullah. Sementara perwakilan pedagang berasal dari PKL Jalan Ahmad Yani, perkumpulan pedagang Dago, dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Sukabumi.'' Kami unsur Forkopimda mengucapkan terima kasih karena pedagang menyampaikan aspirasi dengan cara berdialog,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. 

Ia mengatakan PPKM darurat adalah program pemerintah pusat yang sifatnya instruksi jadi bukan pilihan. Melainkan instruksi presiden langsung dan menteri yang mewajibkan daerah-daerah menerapkan PPKM darurat.

Fahmi mengatakan, PPKM darurat periode pertama selesai 20 Juli 2021 dan presiden mengumumkan melanjutkan PPKM darurat yang diubah menjadi PPKM level 4 berdasarkan level. Di mana Kota Sukabumi masih masuk PPKM level 4 level paling tinggi dan berdasarkan arahan presiden sampai 25 Juli 2021.

Di PPKM Level 4 ini ungkap Fahmi, masih sama arahanya dengan PPKM darurat yakni penyekatan dan pembatasan menjadi bagian tidak terpisahkan. Namun berdasarkan arahan presiden apabila nanti 25 Juli hasil evaluasi terjadi penurunan kasus baru, maka akan dilakukan relaksasi atau pembukaan secara bertahap

Bahkan dalam relaksasi untuk PKL makanan sudah boleh makan ditempat maksimal 30 menit bagi konsumen. '' Kami berharap 26 Juli bisa menyelesaikan PPKM level 4 dan tersisa 4 hari ke depan untuk sama-sama menurunkan kasus baru,'' cetus wali kota.

Intinya lanjut Fahmi, Forkipimda berupaya melakukan berbagai upaya menekan kasus. Namun tidak hanya forkopimda karena harus didukung para pedagang menurunkan kasus Covid-19 selama 4 hari mendatang.

Forkopimda juga lanjut Fahmi, memahami benar apa yang disampaikan pedagang terkait terdampaknya PKL mencari nafkah harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga harian. Sehingga digerakkan pembagian sembako dari forkopimda sebagai bentuk rasa empati.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, unsur kepolisian juga berharap warga dan pedagang bersabar menaati PPKM darurat. Selain itu dengan sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker. Harapannya zona Covid Kota Sukabumi bisa turun kembali menjadi kuning atau hijau.

Hal senada disampaikan Kasdim 0607/Kota Sukabumi Mayor (Chb) R Khoirullah. '' Sesuai arahan pemerintah pusat, maka daerah harus melaksanakan perpanjangan PPKM Darurat,'' kata dia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement