Rabu 21 Jul 2021 15:24 WIB

Polda Riau Waspadai Penjualan Satwa Dilindungi di Medsos

Sebelumnya pelaku AH ditangkap karena menjual paruh burung rangkong dan kuku harimau.

Petugas memeriksa kondisi kesehatan burung rangkong yang merupakan hewan dilindungi
Foto: ANTARA /Irwansyah Putra
Petugas memeriksa kondisi kesehatan burung rangkong yang merupakan hewan dilindungi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau mewaspadai jual-beli secara ilegal satwa atau bagian hewan dilindungi di media sosial karena hal itu melanggar undang-undang dan mengancam kelestarian alam.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polisi Sunarto, melalui pernyataannya juga mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.

"Imbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," kata Sunarto.

Sebelumnya pada Jumat (2/7), aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus AH (28) terkait tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. AH diduga akan menjual berupa paruh burung enggang atau rangkong (Buceros rhinoceros) serta kuku harimau sumatera.

Pelaku asal Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau ini, ditangkap di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru saat sedang menunggu pembeli bagian satwa dilindungi itu.

AH menyatakan, paruh satwa burung rangkong berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp 1,1 juta. Pelaku juga mengaku akan menjualnya dengan harga Rp 15 juta.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau sumatera, yang akan dijual lagi. AH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, dalam penjualan satwa paruh burung enggang itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement