Rabu 21 Jul 2021 14:58 WIB

Semua Objek Wisata di Kota Denpasar Masih Ditutup

Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali melonjak tajam.

Anggota Polisi mengatur lalu lintas saat operasi penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Rabu (21/7/2021). Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten/Kota se-Bali yang dimulai pada 21 - 25 Juli 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Pulau Bali yang masih meningkat.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Polisi mengatur lalu lintas saat operasi penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Rabu (21/7/2021). Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten/Kota se-Bali yang dimulai pada 21 - 25 Juli 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Pulau Bali yang masih meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Bali, memutuskan untuk menutup seluruh objek wisata dan melarang warga serta wisatawan untuk berlibur ke objek wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karena masih tingginya kasus positif Covid-19.

Data resmi kasus positif Covid-19 yang dipantau di Kota Denpasar, Senin, mencatat kasus positif kembali melonjak tajam, yakni kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 409 orang, kasus meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19 juga bertambah tujuh orang.

Secara kumulatif kasus positif tercatat 20.292 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 16.702 orang (82,31 persen), meninggal dunia sebanyak 412 orang (2,03 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 3.178 orang (15,66 persen).

"Selama PPKM Darurat seluruh objek wisata di Denpasar masih ditutup," kata Kadis Pariwisata Kota Denpasar MA Dezire Mulyani saat ditemui di Kantor Wali Kota Denpasar.

Sejak dimulainya PPKM Darurat di Bali pada Sabtu (3/7) dan berlangsung hingga Selasa (20/7), seluruh objek wisata di Denpasar sudah ditutup bagi pengunjung dan dijaga ketat oleh petugas, termasuk objek wisata Pantai Sanur yang dicanangkan sebagai kawasan pariwisata zona hijau bebas Covid-19.

"Dengan ditutupnya kawasan pariwisata tersebut maka kegiatan kepariwisataan pun ikut terhenti, karena PPKM Darurat memang mengatur penutupan pintu masuk gerbang pariwisata," katanya.

Pihaknya mengimbau warga lokal dan wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas pada liburan Hari Raya Idul Adha 1442 H di kawasan wisata Kota Denpasar sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mohon maaf, saat masih PPKM Darurat sehingga kita bersama-sama bisa melakukan aktivitas di rumah saja. Mudah-mudahan setelah PPKM Darurat ini selesai dan kasus positif di Bali mengalami penurunan sehingga pintu pariwisata bagi wisatawan domestik terbuka kembali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement