Rabu 21 Jul 2021 08:50 WIB

'Revisi Statuta UI Sejak 2019'

Revisi Statuta UI dinilai memberikan kesan hukum bisa diubah semaunya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, PP Nomor 75 Tahun 2021 ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan. Dalam salinan PP 75/2021 yang diteken Jokowi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement