Selasa 20 Jul 2021 18:50 WIB

MA 'Diskon' Hukuman Tubagus Chaeri Wardana 

MA pangkas hukuman penjara untuk Tubagus Chaeri Wardana di kasus korupsi Alkes.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi. Suami dari Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany itu telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Dalam putusan kasasinya, hukuman Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858,00 subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5  tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp58.025.103.858,00 subsider tiga  tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Selasa (20/7). 

Vonis di tingkat kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi dan didampingi dua Hakim Anggota, Syamsul Rakan serta Agus Yunianto.  Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang selama 7 tahun penjara.

 

Andi Samsan menambahkan, dalam putusan kasasi MA juga memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Wawan karena  putusan dinilai memiliki kekeliruan. "Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/1).

Andi mengatakan, KPK telah mempelajari putusan atas adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. Meski demikian, dia belum dapat menyampaikan secara rinci kasasi yang dilakukan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Seperti diketahui, Tubagus Chaeri Wardana terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan PT DKI tetap tidak mengabulkan dakwaan kedua JPU KPK dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Wawan.

Selain hukuman kurungan, Wawan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. Dalam putusan itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti mencapai sekitar Rp 58 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement