Selasa 20 Jul 2021 09:47 WIB

Revisi Perda Covid-19, Wagub DKI: Supaya Ada Efek Jera

Usulan sanksi pidana bagi pelanggar aturan perda itu akan memberikan efek jera.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi terhadap sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 perlu dilakukan. Menurut dia, usulan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan perda itu untuk memberikan efek jera. 

"Perlu ada sanksi pidana bagi yang melanggar supaya ada efek jera, supaya tidak lagi orang mencoba bermain-main, sembunyi, diam-diam atau mencoba menyiasati. Jadi, kami akan beri sanksi pidana," kata Ariza kepada wartawan, Senin (19/7).

Baca Juga

Ariza menyebut, selama ini Pemprov DKI berupaya secara maksimal dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, ia mengungkapkan, masih ada pihak-pihak tertentu yang diam-diam mencoba untuk melanggar aturan tersebut. 

"Kalau ini terjadi, kita akan beri sanksi yang lebih tegas, selain sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana," jelas dia. 

Dia menuturkan, usulan revisi Perda Penanggulangan Covid itu sedang dalam tahap pembahasan. Menurut politikus Partai Gerindra ini, pemberian sanksi pidana bagi pelanggar individu dan pengusaha akan dibedakan. 

"Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai urgensi usulan revisi perda tersebut. Prasetyo menyebut, hal itu dapat Anies sampaikan dalam rapat paripurna yang bakal digelar pada Rabu (21/7) mendatang. 

Sebab, Prasetyo mengatakan, saat ini pihak legislatif belum mengetahui alasan Anies mengusulkan revisi perda itu. "Nanti di hari Rabu ada paripurna. Dengar saja dalam rapur (rapat paripurna) urgensinya kayak apa," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/7).

Prasetyo mengungkapkan, usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu berasal dari pihak eksekutif. Namun, ia menilai, poin penting yang perlu ditekankan dalam perubahan perda adalah agar dapat mengatur sanksi yang mampu memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, efek jera itu harus menyentuh semua golongan masyarakat baik dari pengusaha hingga tingkat di bawahnya. "Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari titik pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalau atasnya beres, bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan juga harus punya ketegasan hukum yang jelas," kata politikus PDIP itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement