Selasa 20 Jul 2021 06:25 WIB

Aturan Perjalanan Transportasi Laut Selama Libur Idul Adha

Perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi kecuali sektor esensial.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pelabuhan (ilustrasi)
Foto: Dephub.go.id
Pelabuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut selama libur Hari Raya Idul Adha 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/7) malam. 

 

Selain itu, terdapat kategori yang dikecualikan. Pengecualian itu adalah penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang atau pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lika orang. Pelaku perjalanan kategori yang dikecualikan tersebut harus memiki surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.

 

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," jelas Agus.  

 

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Selain itu juga bisa menggunakan surat Rapid Antigen 1x24 jam. 

 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi. Namun, mereka tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif PCR Test maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

 

"Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," tutur Agus. 

 

Agus mengatakan, surat edaran tersebut berlaku sejak 19 Juli 2021. "Aturan ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi berwenang," ungkap Agus.

 

Agus menegaskan, operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam surat edaran dan ketentuan lainnya. Sedangkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement