Senin 19 Jul 2021 13:06 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Matraman

Praktek perjudian sabung ayam di Matraman sudah berlangsung selama tiga bulan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota polisi membubarkan warga yang menggelar sabung ayam. Polisi menertibkan warga yang berkerumun tersebut untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Foto: ANTARA/nyoman hendra wibowo
Anggota polisi membubarkan warga yang menggelar sabung ayam. Polisi menertibkan warga yang berkerumun tersebut untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Polisi menangkap empat orang pelaku sabung ayam di sebuah rumah warga, Jalan Pisangan Baru Timur VII, Matraman, Jakarta Timur. Mereka kocar kacir saat digerebek oleh tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur pada Ahad (18/7).

Adapun, tiga dari empat pelaku itu sempat terjatuh dari loteng rumah. Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmara mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam itu berawal dari laporan warga yang resah akibat kerumunan yang ditimbulkan di masa pandemi Covid-19.

"Ada laporan masyarakat ke Polsek, dan sekarang masa PPKM Darurat tidak boleh ada kerumunan. Kami datangi, banyak yang kabur," kata Tedjo.

Para pelaku datang berdasarkan undangan yang dikirim via grup whatsapp. Mereka datang bergantian satu per satu. Praktek perjudian sabung ayam ini, menurut keterangan warga sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.

"Sudah sekitar tiga bulan yang lalu, sudah ditegur pihak kelurahan," jelas Ridwan, warga sekitar.

Salah satu yang diamankan polisi yaitu pemilik rumah. Dari lokasi kejadian, polisi juga turut mengamankan belasan ekor ayam dan pembatas yang dijadikan arena tarung. Para pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement