Ahad 18 Jul 2021 15:50 WIB

Beberapa Ruas Tol Trans Sumatra Disekat

Dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Tol Sumatra.
Foto: Humas Kementerian PUPR.
Tol Sumatra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan saat ini dilakukan sejumlah penyekatan di beberapa ruas tol Trans Sumatra pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Hal tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan kepolisian.

"Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi," kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J Aries Dewantoto, Ahad (18/7).

Aries memastikan, Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari pemerintah selaku regulator. Dia menegaskan, Hutama Karya mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Lokasi penyekatan di Tol Trans Sumatra terdapat di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang diterapkan sejak 11 Juli 2021. Selanjutnya, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sejak 7 Juli 2021.

Lalu GT Binjai di Ruas Medan-Binjai juga dilakukan penyekatan sejak 12 Juli 2021. Sementara itu, GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) ditutup sementara dan dialihkan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan pda 15-21 Juli 2021.

"Dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas," ujar Aries.

Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya sertifikat vaksin dan surat tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan negatif yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk antigen. Begitu juga dengan surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM darurat dilakukan.

Meskipun PPKM Darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa, Aries memastikan hingga  hari ini (18/7), Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan. "Pengoperasian dua jalan tol tersebut masih normal," tutur Aries. Rahayu Subekti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement