Ahad 18 Jul 2021 12:27 WIB

KemenPPPA Dukung Kehadiran LPKA

Memberikan pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
KemenPPPA Dukung Kehadiran LPKA (ilustrasi).
KemenPPPA Dukung Kehadiran LPKA (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berperan dalam mengupayakan perlindungan dan pengembangan anak-anak binaannya. LPKA berupaya mewujudkan perlindungan anak terutama bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam rangka rangkaian peringatan Hak Anak Nasional (HAN) 2021, Kemen PPPA menyelenggarakan kegiatan Webinar Mendengar Suara Anak Didik LPKA Seluruh Indonesia, serta memberikan apresiasi kepada enam LPKA yang telah ikut berkontribusi.

Menteri PPP Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak yang mencakup hak-hak dasar anak, merupakan tanggung jawab bersama antara Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, serta orang tua maupun wali. Hak tersebut wajib dipenuhi tanpa terkecuali, termasuk kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. 

"Oleh sebab itu, saya mengajak berbagai pihak termaksud seluruh unsur yang menjalankan LPKA, orang tua, dan wali, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak," kata Bintang dalam keterangan pers, Sabtu (17/7).

Bintang menambahkan, sinergi adalah kata kunci dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak anak yang behadapan dengan hukum yang ada dalam LPKA.

Pemberian penghargaan dilihat berdasarkan kontribusi yang telah dilakukan LPKA guna mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Beberapa contoh kegiatan yang dilaksanakan, diantaranya; memberikan pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah, memfasilitasi keterampilan kewirausahaan, menyediakan kesempatan penyaluran kreativitas, memfasilitasi program konseling dan kerohanian, dan program-program lainnya. 

Adapun apresiasi yang diberikan oleh Kemen PPPA kepada enam LPKA yang mendapatkan predikat Ramah Anak, diantaranya: 

(1) LPKA Kelas 2 Maros; 

(2) LPKA Kelas 2 Banda Aceh; 

(3) LPKA Kelas 1 Martapura;

(4) LPKA Kelas 2 Ternate;

(5) LPKA Kelas 2 Tangerang;

(6) dan LPKA Kelas 2 Lombok Tengah.

Bintang juga mengapresiasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam upaya pemenuhan dan perlindungan yang telah dilakukan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Diharapkan upaya pendampingan, pembinaan keterampilan, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan identitas dapat terus terlaksana dengan baik.

"Saya mengapresiasi Bapak Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang telah menjadi salah satu leading sector dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan kebijakan ramah anak, utamanya terkait layanan-layanan dalam memenuhi hak-hak anak," ujar Bintang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement