Ahad 18 Jul 2021 11:00 WIB

Resepsi Pernikahan Seorang Perangkat Desa di Mojokerto Dibubarkan

Resepsi Pernikahan Seorang Perangkat Desa di Mojokerto Dibubarkan

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Resepsi Pernikahan Seorang Perangkat Desa di Mojokerto Dibubarkan
Resepsi Pernikahan Seorang Perangkat Desa di Mojokerto Dibubarkan

jatimnow.com - Resepsi pernikahan di Dusun Saradan, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi. Mempelai wanita diketahui merupakan salah satu perangkat desa setempat.

Hajatan itu dibubarkan polisi pada Sabtu (17/7/2021), karena melanggar aturan PPKM Darurat.

"Kita telah melakukan imbauan dan pembubaran. Yang jadi manten (menikah) itu salah satu perangkat Desa Purworejo," ungkap Kapolsek Pungging, AKP Margo Sukwandi, Minggu (18/7/2021).

Margo menambahkan, selain melakukan pembubaran, pihaknya juga membawa penanggungjawab resepsi pernikahan itu ke Mapolsek Pungging untuk dimintai keterangan.

"Dia tahu adanya aturan PPKM Darurat dan kita sebenarnya telah memberikan imbauan lebih awal, sudah memberikan pemahaman-pemahaman," ungkap Margo.

Menurut Margo, sebelum resepsi pernikahan itu dilaksanakan, sudah ada mediasi antara perangkat desa itu bersama Bhabinkamtibmas dan kepala dusun setempat.

"Sudah dilakukan mediasi di desa, namun tetap dilanggar. Untuk sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Selain melanggar aturan PPKM Darurat, resepsi pernikahan itu juga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto Nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sesuai Surat Edaran tersebut, pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditidadakan, serta Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait kegiatan ini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement