Ahad 18 Jul 2021 08:36 WIB

KAI Gratiskan Biaya Angkut Oksigen

Angkutan gratis untuk pengiriman oksigen ke rumah sakit atau aksi kemanusiaan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Tabung oksigen. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tabung oksigen. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menggratiskan angkutan oksigen sebanyak 122 ton. Oksigen tersebut diangkut dengan angkutan kereta api rute Stasiun Kalimas, Surabaya menuju Stasiun Sungai Lagoa, Jakarta pada Jumat (16/7).

"Pengiriman oksigen secara cuma-cuma ini merupakan bentuk dukungan KAI dalam penanggulangan pandemi Covid-19 pada masa PPKM darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (18/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, oksigen milik PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park untuk Kementerian Kesehatan tersebut diangkut menggunakan dua gerbong ISO tank. Masing-masing gerbong berisi 28 ton oksigen dan tiga gerbong petikemas masing-masing berisi 22 ton oksigen.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten mendukung penuh semua upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Terlebih, kenaikan kasus Covid-19 masih terus terjadi dan telah menyebabkan lonjakan kebutuhan oksigen nasional yang dubutuhkan di rumah sakit maupun di tempat isolasi.

Dia menambahkan, pada masa PPKM darurat ini, KAI melalui anak usahanya KAI Logistik memberikan promo dengan menggratiskan biaya angkutan oksigen dan tabung oksigen kosong menggunakan kereta api, khususnya untuk kepentingan non omersial.

Joni menuturkan, layanan tersebut diperuntukkan bagi angkutan oksigen dan tabung oksigen kosong dengan tujuan pengiriman ke rumah sakit atau tempat lain yang ditentukan oleh kementerian, pemerintah daerah atau lembaga lain yang ditunjuk sebagai sentra pengumpulan oksigen untuk aksi kemanusiaan tersebut.

"Promo ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat distribusi oksigen bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan Covid-19," tutur Joni.

Dia memastikan, KAI sudah mendapatkan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kategori DG class 2 yakni berupa gas. Joni mengharapkan angkutan gratis oksigen dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya supaya semakin banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen untuk pengobatan Covid-19 dapat tertangani dengan segera. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement