Ahad 18 Jul 2021 01:25 WIB

Kejari Medan Titipkan Tersangka Jual Beli Vaksin di Rutan

Ada empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19.

Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin COVID-19 ilegal di Medan (ilustrasi)
Foto: Antara/Adiva Niki
Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin COVID-19 ilegal di Medan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menitipkan tiga tersangka dugaan tindak pidana jual-beli vaksin Covid-19 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu (17/7) membenarkan penitipan ketiga tersangka tersebut.

Ia menyebutkan, dua tersangka dr IW dan dr KS dititipkan di Rutan Labuhan Deli. "Sedangkan tersangka SW dititipkan di Lapas Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.

Baca Juga

Kejari Medan telah menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana jual-beli vaksin Covid-19 kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatra Utara. Berkas perkara ketiga tersangka, yakni dr IW, dr KS dan SW, diterima dari Polda Sumut pada Kamis (15/7) sore.

Polda Sumatra Utara menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan. Keempat tersangka, yaitu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang dan sisa Rp 30 ribu menjadi imbalan bagi SW.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement