Sabtu 17 Jul 2021 21:15 WIB

Pukul Pasutri, MH Dicopot dari Jabatan Sekretaris Satpol PP

Mardani dicopot dari jabatan Sekretaris Satpol PP Gowa karena memukul pasutri.

Tersangka oknum Satpol PP berinisial MH (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). Oknum Satpol PP yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu pemilik kafe saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gowa yang viral di media sosial tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Tersangka oknum Satpol PP berinisial MH (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). Oknum Satpol PP yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu pemilik kafe saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gowa yang viral di media sosial tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan mencopot jabatan Mardani Hamdan (MH) sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keputusan itu diambil setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada pasangan suami istri pemilik warung kopi di Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa.

"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu (17/7) yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Sabtu (17/7).

Baca Juga

Adnan mengatakan, tindakan tegas yang diambilnya itu juga sekaligus menjawab kritikan masyarakat atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa. Adnan menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.

"Saya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan kekerasan itu sebelum adanya LHP dari Inspektorat karena kita taat dan patuh terhadap undang-undang," ujarnya.

Adnan menuturkan, Pemkab selanjutnya akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP tersebut namun masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa. Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," jelasnya Adnan.

Selain mencopot jabatan Mardani Hamdan dari jabatannya, Bupati Gowa sudah memberikan teguran kepada Penjabat Sekda Gowa Kamsina. Adnan juga mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.

"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," katanya.

Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi PPKMdi Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7). Dalam video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro.

Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warung kopi. Oknum Satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya. Setelah beradu mulut, oknum Satpol PP menampar pemilik warung kopi bernama Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya yang disebutkan tengah hamil delapan bulan.

Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Gowa untuk memproses penganiayaan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement