Sabtu 17 Jul 2021 11:49 WIB

Pelaksanaan Haji di Hari Tarwiyah

Pelaksanaan Haji di Hari Tarwiyah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pelaksanaan Haji di Hari Tarwiyah. Foto:   Jalur ke arah terowongan Jamarat dipadati oleh bus-bus pengangkut jamah haji yang ingin melaksanakan ibadah sunah tarwiyah di Mina, Jumat (9/8) dini hari.
Foto: Republika/Muhammad Hafil
Pelaksanaan Haji di Hari Tarwiyah. Foto: Jalur ke arah terowongan Jamarat dipadati oleh bus-bus pengangkut jamah haji yang ingin melaksanakan ibadah sunah tarwiyah di Mina, Jumat (9/8) dini hari.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- At-Tarwiyah maknanya yakni mengangkut air untuk persediaan menghilangkan dahaga. Pada zaman dahulu, tidak ada air di Mina sehingga para jamaah haji harus mengangkut air untuk dibawa ke Mina. 

 

Baca Juga

Dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustaz Firanda Andirja, disunahkan bagi seorang yang berhaji untuk persiapan ihram dengan mencukur yang perlu dicukur (seperti bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku agar tatkala ia berihram tidak perlu melakukan semua itu. Ia juga hendaknya mandi.

Untuk lelaki disunahkan untuk memakai minyak wangi di badan dan di rambutnya. Sementara itu, wanita tidak boleh memakai minyak wangi, kecuali untuk sekadar menghilangkan bau ketiak atau bedak ringan yang bau wanginya tidak sampai keluar. 

Kain ihram bagi lelaki dan juga pakaian wanita untuk ihram tidak boleh diberi atau dibubuhi wewangian. 

Kemudian membaca niat masuk dalam ihram dengan mengucapkan 'Labbaik Allahumma Hajjan'. Jika dirinya menghajikan orang lain, ia harus tambahkan: 'Labbaik Allahumma Hajjan an Fulaan'. Berihram dari hotelnya dan tidak perlu pergi ke Masjidil Haram. 

Lalu berangkat menuju Mina pada waktu duha dengan memperbanyak bacaan talbiyah. 

Selanjutnya pergi ke Mina dan mabit (bermalam) di Mina pada 8 Dzulhijjah adalah sunah dan tidak wajib. Maka, jika para jamaah haji Indonesia terikat dengan aturan Maktab dan tidak bisa ke Mina pada tanggal 8, tidaklah masalah jika ia langsung ke Arafah. 

Sebagai catatan, sebagian jamaah haji sudah berangkat ke Padang Arafah, bahkan bermalam di sana pada 8 Dzulhijjah. Mereka boleh berihram pada tanggal 8 dan boleh pula berihram pada pagi hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. 

Sebagian jamaah haji justru berangkatke Mina untuk menghindari kemacetan pada siang hari tanggal 7 Dzulhijjah. Mereka boleh berihram pada tanggal 7 tatkala berangkat ke Mina. Meskipun demikian, alangkah lebih baik jika mereka berihram di Mina tatkala duha 8 Dzulhijjah. 

Disunahkan untuk shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh pada waktunya masing-masing di Mina. Shalatnya diqashar, tetapi tidak dijamak. Maka, salat Zuhur dikerjakan pada waktunya sebanyak dua rakaat, salat Asar juga dikerjakan pada waktunya dua rakat, salat Magrib pada waktunya tiga rakaat, salat isya pada waktunya dua rakaat, dan salat subuh pada waktunya dua rakaat. 

Di Mina, para jamaah tidak dianjurkan melakukan salat sunah rawatib, kecuali shalat sunah dua rakaat sebelum subuh karena Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya bahkan tatkala sedang safar atau bepergian. 

Shalat-shalat sunah yang lain seperti shalat dhuha, salat malam, dan salat witir boleh dikerjakan. 

Jika di Mina bertepatan dengan hari Jumat, shalat itu tidak ditegakkan shalat Jumat karena para jamaah sedang musafir. 

Pada malam hari, waktu minimal jamaah menginap di Mina adalah setengah malam dan lebih afdal jika sampai subuh maka sebagaimana sunah Nabi ﷺ.

Hendaknya para jamaah mengisi waktu mereka dengan ibadah yang bermanfaat seperti talbiyah, baca Alquran, berzikir, mendengarkan pengajian, dan shalat malam. Hari Tarwiyah merupakan salah satu dari 10 hari pertama Dzulhijjah yang merupakan waktu beramal saleh sangat dicintai oleh Allah. Nabi ﷺ bersabda: 

"Tidaklah amal saleh pada hari-hari (sepanjang tahun) yang lebih afdal daripada hari-hari ini (10 hari pertama Dzulhijjah)". 

Para sahabat bertanya, "Tidak juga jihad?" Nabi berkata, "Tidak juga jihad, kecuali seseorang keluar mempertaruhkan nyawa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (yaitu ia nyawanya dan hartanya melayang karena syahid)" (HR Bukhari).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement