Jumat 16 Jul 2021 21:07 WIB

Pengadilan Uni Eropa Izinkan Larangan Jilbab di Tempat Kerja dengan Syarat

Masalah jilbab telah memicu kontroversi di Eropa dengan perpecahan tajam.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture-alliance/dpa
picture-alliance/dpa

Pengadilan tinggi Uni Eropa (UE) memutuskan pada Kamis (15/07) bahwa perusahaan kini dapat melarang karyawannya untuk mengenakan simbol keagamaan seperti jilbab. Namun, larangan ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

Pengadilan mengatakan larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan jika ada kepentingan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial.

"Namun, larangan itu harus sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya dari pihak pemberi kerja dan, dalam menyesuaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari Negara Anggota, khususnya negara yang menetapkan ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama," demikian bunyi pernyataan pengadilan.

Ini merupakan putusan dari kasus yang dibawa oleh dua perempuan Muslim di Jerman yang diskors dari tempat kerja mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab di tempat kerja.

Ultimatum untuk kedua perempuan

Salah satu perempuan Muslim tersebut bekerja sebagai pengasuh anak berkebutuhan khusus di sebuah pusat penitipan anak di Hamburg yang dikelola oleh sebuah asosiasi amal. Sementara seorang perempuan Muslim lainnya bekerja sebagai kasir di gerai apotek Müller.

Pada saat awal bekerja, mereka tidak mengenakan jilbab tetapi memutuskan untuk mengenakannya beberapa tahun kemudian setelah kembali dari cuti melahirkan.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa kedua perempuan tersebut diberitahu oleh tempat kerja mereka masing-masing bahwa hal tersebut tidak diizinkan. Mereka kemudian diminta melepaskan jilbab mereka atau ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berbeda.

Apa yang dikatakan pengadilan?

Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus pegawai di penitipan anak, aturan yang melarang dia mengenakan jilbab diterapkan secara umum karena perusahaan juga mewajibkan karyawan yang memakai salib Kristen untuk melepasnya.

Putusan dalam kedua kasus sekarang akan diteruskan ke pengadilan nasional untuk penentuan keputusan akhir terkait ada atau tidaknya tindakan diskriminasi.

Pemakaian jilbab oleh perempuan Muslim selama bertahun-tahun telah memicu kontroversi di seluruh Eropa, menyoroti perpecahan tajam akan berbaurnya warga Muslim di sana.

Sebuah putusan pada tahun 2017 oleh pengadilan Uni Eropa di Luksemburg mengatakan bahwa perusahaan dapat melarang karyawannya mengenakan jilbab dan simbol agama lain yang terlihat dalam kondisi tertentu.

Keputusan ini mendapat reaksi keras di antara kelompok-kelompok agama.

rap/hp (Reuters, dpa)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement