Kamis 15 Jul 2021 23:09 WIB

Polisi Tangkap Penjual Obat Covid-19 di Sumut

Obat dengan harga Rp 17 ribu dijual Rp 80 ribu.

Penggerebekan (ilustrasi).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penggerebekan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian menangkap dua orang yang menjual obat untuk terapi pasien Covid-19 dengan harga di atas eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penangkapan didahui dengan menggerebek sebuah apotek di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (15/7).

"Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN," kata Kepala Satreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, dihubungi dari Medan, Kamis (15/7).

Ia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut apotek tersebut menjual harga obat-obatan dengan harga tinggi. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek apotek tersebut.

Hasilnya didapati pihak apotek menjual obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp 80 ribu dari yang seharusnya Rp 17 ribu sesuai aturan Kemenkes. "Dari hasil interogasi, para pelaku menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan," ujar dia.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut. "Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau Pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement