Kamis 15 Jul 2021 22:44 WIB

Pemotongan Hewan Kurban Depok Harus Miliki Surat Izin Lurah

Depok izinkan pemotongan kurban di luar RPH tetap harus miliki surat izin lurah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok No 371 Tahun 2021 Perubahan atas SE Wali Kota Depok No 314 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Foto: Dok Pemkot Depok
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok No 371 Tahun 2021 Perubahan atas SE Wali Kota Depok No 314 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok No 371 Tahun 2021 Perubahan atas SE Wali Kota Depok No 314 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Dalam SE tersebut, kegiatan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) selama tiga hari saat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli hingga 23 Juli 2021 dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Tapi, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memiliki surat izin dari lurah dan camat. Syarat-syarat pemotongan hewan harus taat prokes," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Kamis (15/7).

Lanjut Dadang, penyaluran daging kurban, didistribusikan secara delivery atau dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. "Panitia kurban harus melakukan pendistribusian daging kurban dengan cara diantar langsung ke rumah-rumah atau penerima kurban," jelasnya.

Pemkot Depok juga akan memfasilitasi pemeriksaan rapid test antigen kepada semua Juru Sembelih Hewan Kurban (Julehan). Pemeriksaan dilakukan secara gratis oleh Dinas Kesehatan dibantu UPTD Puskemas di setiap kecamatan.

Pemeriksaan rapid test guna memastikan semua Julehan bebas Covid-19. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok nomor 443/314-  HUK/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban  dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

"Selain terkait rapid test, di dalam SE juga diatur waktu penyembelihan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) yakni 4 hari pada 10-13 Dzulhijjah 1442 H dan Non RPH-R selama 3 haru 11-13 Dzulhijjah," terang Dadang.

Menurut Dadang, apabila hasil dari rapid test menunjukkan reaktif, maka Julehan tersebut diminta untuk tidak bertugas. Sebab, pihaknya memberlakukan pemotongan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Dalam pelaksanaan nanti pun Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok dibantu kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di semua titik, untuk menjamin kesehatan hewan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement