DPR Perpanjang Pembahasan RUU ASN dan RUU Landas Kontinen

Keputusan diambil pada rapat paripurna penutupan Masa Sidang V tahun sidang 2020-2021

Kamis , 15 Jul 2021, 22:22 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rapat Paripurna DPR Masa Sidang V Tahun 2020-2021 resmi memperpanjang masa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rapat Paripurna DPR Masa Sidang V Tahun 2020-2021 resmi memperpanjang masa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi memperpanjang masa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang V tahun sidang 2020-2021.

"Rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sesuai dengan masa persidangan yang akan datang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna, Kamis (15/7).

"Setuju," jawab anggota DPR yang menjadi peserta rapat.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Moh Najih, menyampaikan sejumlah masukannya terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ombudsman menyoroti sejumlah hal di dalam perubahan UU ASN, salah satunya di dalam pasal 105 tentang kaitannya dengan bagaimana pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Ombudsman juga menyoroti soal pasal 131 huruf A yang mengatur tentang pengalihan tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi ASN. Najih mengatakan perlu ada penegasan bahwa pegawai yang dialihkan status pegawainya menjadi ASN haruslah pegawai yang bekerja di institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, dirinya juga menyoroti wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rencana perubahan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Menurutnya lembaga atau institusi yang bertugas untuk mengawasi kinerja ASN tetap diperlukan.

"Catatan Ombudsman, tetap diperlukan siapa institusi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi dalam kaitan apabila adanya tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh ASN," ujar Najih.