Kamis 15 Jul 2021 18:41 WIB

Eks Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dipenjara 4,5 Tahun

Amiril Mukminin terbukti menerima suap bersama eks Menteri KP Edhy Prabowo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan hakim karena ia terbukti menerima suap bersama-sama Edhy selaku eks menteri kelautan dan perikanan (KP).

Selain Amiril, dalam berkas yang sama pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Prantono Loe serta sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, bernama Ainul Faqih, yang sama-sama dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama Edhy.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Amiril Mukminin, terdakwa dua Siswadi Pranoto Loe, dan terdakwa tiga Ainul Faqih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7).

Ketiganya terbukti melakukan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim pun menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing, Amiril Mukminin selama empat tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa dua Siswadhi Pranoto Loeselama empat tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan, terdakwa tiga Ainul Faqih selama empat tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan," kata Albertus.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut Uumum (JPU) KPK yang meminta agar Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Siswadhi Pranoto Loe divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta Ainul Faqih divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement