Kamis 15 Jul 2021 15:37 WIB

Kriteria Hewan Qurban: Jumlah dan Jenis Kelamin

Sah berkurban dengan hewan ternak jantan, betina maupun yang berkelamin ganda.

Kriteria Hewan Qurban: Jumlah dan Jenis Kelamin. Petugas mengambil sampel darah ketika melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban  yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Kawasan Kuningan, Jakarta, kamis (15/7). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang layak dikonsumsi masyarakat.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Kriteria Hewan Qurban: Jumlah dan Jenis Kelamin. Petugas mengambil sampel darah ketika melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Kawasan Kuningan, Jakarta, kamis (15/7). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang layak dikonsumsi masyarakat.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arsyad Arifi

Dalam kajian sebelumnya telah disinggung tentang kriteria hewan kurban dari segi umur minimal dikatakan sah menjadi hewan kurban. Pada kajian kali akan dibahas tentang kriteria hewan kurban dari aspek jenis kelamin dan jumlah hewan kurban.

Baca Juga

Sudut Pandang Kelamin

Adapun dari segi kelamin maka sah berkurban dengan hewan ternak jantan, betina maupun yang berkelamin ganda. Imam Baijuri berkata,

 

و كلام الشارح شامل للذكر و الأنثى و الخنثى فيجزىء كل منها

Artinya:

“Dan penjelasan penyarah mengenai hewan kurban tercakup didalamnya hewan ternak jantan, betina, bahkan yang memiliki kelamin ganda maka sah hukumnya berkurban dengan semua hewan tersebut.”[1]

Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam ‘Pengembangan HPT jilid II Tuntuan Idain dan Qurban’,

“Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan qurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).”[2]

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement