Kamis 15 Jul 2021 14:36 WIB

Perbedaan Siaran TV Digital dengan Streaming dan TV Kabel

Indonesia sedang melaksanakan migrasi siaran televisi analog ke digital.

Perbedaan Siaran TV Digital dengan Streaming dan TV Kabel. Warga menonton tv di salah satu warung kopi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (30/6/2021). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan migrasi penyiaran televisi dari saluran analog yang telah mengudara hampir 60 tahun ke saluran digital dengan analog switch off (ASO) mulai Agustus 2021 dilakukan secara bertahap hingga November 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Perbedaan Siaran TV Digital dengan Streaming dan TV Kabel. Warga menonton tv di salah satu warung kopi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (30/6/2021). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan migrasi penyiaran televisi dari saluran analog yang telah mengudara hampir 60 tahun ke saluran digital dengan analog switch off (ASO) mulai Agustus 2021 dilakukan secara bertahap hingga November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan siaran televisi teresterial digital berbeda dengan layanan streaming dan televisi kabel berlangganan.

"Siaran televisi digital ini bebas bayar," kata Direktur Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia, Kamis (15/7).

Baca Juga

Indonesia sedang melaksanakan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital, dikenal sebagai analog switch off atau ASO. Tahap pertama ASO dijadwalkan berlangsung paling lambat 17 Agustus mendatang.

Selama sosialisasi siaran televisi digital, Kominfo mendapati masyarakat belum bisa membedakan siaran televisi digital dengan layanan streaming film dan  televisi kabel. Masyarakat juga masih mengira siaran digital ini berbasis internet atau harus menggunakan televisi pintar keluaran terbaru yang tersambung ke internet dan menggunakan satelit atau parabola.

"Itu salah, semua itu berbayar," kata Geryantika.

Siaran televisi digital merupakan siaran televisi teresterial yang biasa dilihat sehari-hari. Hanya saja, siaran televisi digital menggunakan frekuensi digital, bukan lagi analog, seperti yang masih berlangsung saat ini.

Televisi model lama, termasuk antena lama, masih bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital jika disambungkan ke perangkat bernama set top box. Set top box ini dipasang menghubungkan pesawat televisi dengan antena UHF.

Ia akan mengubah transmisi dari siaran analog ke digital agar bisa ditangkap perangkat televisi analog. Televisi keluaran terbaru pada umumnya sudah bisa menangkan siaran digital sehingga tidak perlu lagi dipasangi set top box.

Sementara itu, layanan streaming yang biasa dinikmati lewat gawai berbasis internet, bukan merupakan siaran televisi digital. Tanpa biaya berlangganan, siaran televisi digital menjanjikan kualitas gambar yang jernih.

Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan sepenuhnya beralih ke siaran televisi teresterial digital paling lambat pada 2 November 2020. Penghentian siaran analog tahap pertama akan dilakukan di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3, Banten 1 dan Kalimantan Timur 1.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement