Kamis 15 Jul 2021 07:11 WIB

Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Segera Diseret ke Pengadilan

Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Segera Diseret ke Pengadilan

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Pemeriksaan berkas perkara Cynthiara Alona di Kejaksaan Negeri Tangerang
Pemeriksaan berkas perkara Cynthiara Alona di Kejaksaan Negeri Tangerang

VIVA – Polisi menyerahkan artis Cynthiara Alona ke Kejaksaan Negeri Tangerang, hari ini Rabu, 14 Juli 2021. Pasalnya, pihak Kejaksaan menyatakan kalau berkas perkara dugaan prostitusi online yang menjeratnya dinyatakan telah lengkap alias P21.

"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 14 Juli 2021.

Selain Alona, adiknya yaitu Abdul Aziz dan satu karyawannya yang mengelola hotel lokasi praktik esek-esek milik Alona, Deyka Alviandi juga diserahkan polisi ke Kejaksaan.

Berkas perkara mereka juga dinyatakan sudah rampung. Tes COVID-19 telah dilakukan pada mereka. Ketiganya dinyatakan negatif virus mematikan itu.

"Untuk pemeriksaan kesehatan dan swab tersangka dengan hasil negatif COVID," kata dia.

Dengan demikian, kini ketiganya merupakan tanggung jawab Kejaksaan. Mereka akan segera diseret ke meja hijau guna disidang.

Namun, penahanan ketiganya tetap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihai Kejaksaan menitipkan mereka di sana.

"Selanjutnya, oleh JPU penahanan terhadap tersangka dititipkan kembali ke Rutan Krimum PMJ," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, artis Cynthiara Alona diamankan polisi karena diduga terlibat kasus prostitusi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.

"Saya membenarkan ada (artis) inisial CA," kata dia kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement