Rabu 14 Jul 2021 21:22 WIB

PN Medan Vonis Mati Kurir 41,8 Kg Sabu dari Jawa Timur

Hakim melihat tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim  meyakini ia terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kilogram.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Selain itu, menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga

Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa."Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar ketua majelis hakim Safril Batubara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tantra Surya Dewangsa, karena terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu.Jaksa menyebutkan, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkoba. terdakwa menyanggupinya, dan Joni membelikan handphone untuk menghubungi Pablo (DPO) pemilik sabu-sabu.

Selanjutnya, pada Jumat (4 September 2020) terdakwa dihubungi Pablo, dan menyuruhnya berangkat ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menemui Subiyanto (DPO) di Hotel Swiss Bell In, di Jalan Gajah, Medan dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.

Jaksa mengatakan, terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu, dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak lama berapa lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.

Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa, dan memintanya untuk menunjukkan penyimpanan sabu-sabu.Petugas menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di Hotel Cordela."Di Hotel Swiss Bell kamar 209, petugas juga menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Petugas kepolisian menyita barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835 kg, dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," kata jaksa Nurhayati Ulfa.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement