Rabu 14 Jul 2021 20:25 WIB

Polisi tak Jaga Jalur Tikus Selama Penyekatan PPKM Darurat

Pemberlakuan jam untuk penyekatan selama PPKM Darurat kini berubah dari sebelumnya.

Polisi tidak menjaga jalur tikus di 100 titik penyekatan Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Polisi tidak menjaga jalur tikus di 100 titik penyekatan Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan polisi tidak menjaga jalur tikus di 100 titik penyekatan Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya hal tersebut dinilai tidak efektif.

Menurut Sambodo, jalur tikus yang dilewati warga pada akhirnya akan berujung ke jalan yang dijadikan titik penyekatan. "Mereka terserah mau lewat jalan tikus manapun tapi begitu masuk ke tengah kota, jalan itu yang kita sekat," kata Sambodo saat ditemui usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).

Selain tidak efektif, dia mengatakan pemantauan di jalur tikus membutuhkan banyak personel. Dia yakin dengan penyekatan ini, mobilitas warga yang keluar masuk DKI bisa berkurang.

Sambodo menyebut, pemberlakuan jam untuk penyekatan selama PPKM Darurat saat ini berubah dari sebelumnya. Mulai pukul 06.00-10.00 WIB diberlakukan penyekatan sehingga yang bisa lewat hanya para pekerja kritikal dan esensial, sedangkan dari pukul 10.00-22.00 WIB yang bisa lewat titik penyekatan hanya para tenaga kesehatan dan pihak kategori darurat seperti TNI dan Polri.

"Sedangkan untuk pukul 22.00-06.00 WIB penyekatan dibuka dan masyarakat bisa kembali melewati titik tersebut, ujarnya.

Selain di dalam kota dan batas kota Jakarta, Polda Metro Jaya juga menyekat di sejumlah kawasan penyangga antara lain 13 titik wilayah Bekasi, enam titik di Tangerang Selatan, satu titik di Kota Tangerang, dan sembilan titik di Depok.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement