Rabu 14 Jul 2021 17:24 WIB

BNPB Selesai Verifikasi Data Bencana Indonesia 2020

BNPB tak hanya verifikasi tetap juga sinkronisasi data BPBD di lokasi bencana

Tim PDSI Pusdatinkom BNPB melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi data bencana Indonesia bersama BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (24/3).
Foto: Tim PDSI/BNPB
Tim PDSI Pusdatinkom BNPB melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi data bencana Indonesia bersama BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi (PDSI), Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) telah menyelesaikan sinkronisasi dan verifikasi data bencana seluruh Indonesia tahun 2020 bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi se-Tanah Air.

Adapun implementasi verifikasi data bencana tersebut berdasarkan pada konsep dan definisi dari Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan.

Dalam hal ini, sinkronisasi dan verifikasi data bencana tersebut bertujuan untuk menyetarakan data bencana dari Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB dengan BPBD sebagai tim lapangan dan bagian dari ujung tombak penanganan bencana sekaligus perangkum data.

"Mencocokkan data Pusdalops BNPB dengan BPBD sebagai petugas di lokasi bencana yang mengambil data,” ujar Kepala Bidang PDSI Pusdatinkom, Teguh Harjito, Rabu (14/7).

Di sisi lain, pelaksanaan sinkronisasi dan verifikasi data bencana tersebut juga dilakukan guna mengelompokkan dan menyeleksi hasil penyajian rangkuman data dari BPBD agar sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.

Sebab, menurut Teguh, tugas dan fungsi BPBD di tiap-tiap daerah tidak hanya menangani masalah kebencanaan saja, melainkan juga membantu penanganan masalah sosial masyarakat seperti mengevakuasi hewan liar yang masuk permukiman warga, mengevakuasi sarang tawon, membersihkan puing rumah roboh, mengevakuasi hewan ternak dan sebagainya.

"Kebanyakan BPBD tidak hanya mencatat data sesuai kejadian bencana yang tercantum di UU Nomor 24 tahun 2007. Seperti menangkap ular, bangunan roboh, dan sebagainya. Oleh sebab itu, PDSI Pusdatinkom melalui kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengecek dan klarifikasi kembali jumlah data kejadian yang terjadi selama tahun 2020,” kata Teguh.

Dalam implementasinya, sinkronisasi tersebut dilakukan melalui dua metode pengumpulan data. Adapun yang pertama adalah dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi secara langsung atau ‘jemput bola’ oleh tim Bidang PDSI yang kemudian diverifikasi dan divalidasi.

photo
Infografis Data Verifikasi Bencana di Indonesia Sepanjang 2020 - (PDSI/BNPB)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement