Rabu 14 Jul 2021 16:27 WIB

Lamaran Ditolak, Pemuda 20 Tahun Bunuh dan Bakar Perempuan

Polres Tangsel menggelar olah TKP di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan di lahan kosong di RT 004, RW 001, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/7).
Foto: Republika/Eva Rianti
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan di lahan kosong di RT 004, RW 001, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap sejumlah hasil penyidikan kasus pembunuhan seorang perempuan di RT 004, RW 001, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (9/7). Salah satunya, mengenai motif serta inspirasi tersangka melakukan pembakaran terhadap korban. 

"Tergali di dalam proses penyidikan bahwa yang bersangkutan (tersangka) terinspirasi oleh pemberitaan, kemudian film-film di televisi,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya lahan kosong PT Cipta Mina Sentosa, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Selasa (13/7).

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat pagi WIB, berawal dari penemuan mayat perempuan yang diduga dibakar di sebuah tempat di kawasan Cisauk. Polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya menetapkan dua pelaku pembunuhan yang kini menjadi tersangka, yaitu DS (20 tahun) dan US (42).

Dalam rekonstruksi yang dilakukan kepolisian di TKP, terdapat beberapa adegan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di antaranya, mencekik leher dan menginjak dada korban, serta menyeretnya ke tempat pembakaran, hingga akhirnya dibakar. Adegan itu terbilang sadis.

Iman menyampaikan, motif tersangka DS melakukan pembunuhan lantaran sakit hati. Hal itu lantaran orang tua korban menolak lamarannya. Adapun korban juga tidak membelanya.

Sementara tersangka US merupakan teman dekat DS, yang sudah menganggapnya seperti adik. Sehingga, kata Iman, US turut membantu melancarkan perbuatan biadab itu.

Atas insiden yang terjadi itu, Iman mewanti-wanti masyarakat agar lebih berhati-hati menonton tayangan televisi. Jangan sampai, film yang ditonton malah menjadi inspirasi untuk melakukan tindak pidana di kehidupan nyata.

"Sehingga jadi pembelajaran buat kita bahwa ada satu teori yang mengatakan crime imitation model atau model peniruan kejahatan dimana kejahatan itu terjadi modusnya adalah meniru apa yang mereka lihat di televisi," ujar Iman.

Rekonstruksi

Polres Tangsel menggelar rekonstruksi puluhan adegan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Desa Suradita. Rangkaian konstruksi tersebut menghadirkan pelaku US.

“Kami melakukan rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap korban berjenis kelamin perempuan. Ada 25 adegan,” ujar kata Iman melanjutkan.

Seorang tersangka lainnya, yakni DS tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut lantaran dinyatakan positif Covid-19 usai dilakukan tes usap. Dalam rekonstruksi yang ramai ditonton oleh warga sekitar itu, Iman menyebut, sebelum tewas, korban mengalami sejumlah tindak kekerasan.

"Korban dicekik, lalu diinjak, setelah itu dibakar. Korban tewas di adegan ke-15,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, tersangka DS mencekik leher korban hingga terjatuh. Kemudian, DS menginjak leher serta dada korban. Kemudian, tersangka US membantu menyeret korban ke tempat pembakaran.

"Kemudian (korban) kembali diinjak lehernya (oleh US) sampai diduga tidak bernyawa, baru dilakukan pembakaran," jelas Angga.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement