Rabu 14 Jul 2021 15:52 WIB

Puluhan Kilo Narkotika Jaringan Antarprovinsi Dimusnahkan

Jumlah ganja yang dimusnahkan mencapai 27 kg dan sabu sebanyak 2,5 kg.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu dari enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Jumlah ganja yang dimusnahkan mencapai 27 kilogram (kg) dan sabu sebanyak 2,5 kg. 

"Dari enam tersangka yang diamankan oleh tim penyidik, berhasil mengamankan atau menyita 2,5 kilogram sabu, kemudian 27 kilogram ganja," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7). 

Baca Juga

Keenam tersangka adalah AR, RB, PU, TS, IN (alm), dan WG (alm). Iman menuturkan, barang haram dari para tersangka merupakan jaringan antarprovinsi di Indonesia. "Ini jaringan antarkota antarprovinsi dan beberapa dikendalikan dari lapas juga," terangnya. 

Dalam pemusnahan tersebut, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika itu dilakukan Polres Tangsel bersama dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Termasuk dihadiri pula oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement