Rabu 14 Jul 2021 05:08 WIB

Belum Vaksin Covid Kedua, Izin Haji akan Dibatalkan

Jamaah haji diberikan waktu 48 jam untuk segera melakukan vaksinasi tahap kedua.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Joko Sadewo
Sebuah kendaraan polisi berpatroli di tenda-tenda di Mina. (Foto ilustrasi)
Foto: AP/Amr Nabil
Sebuah kendaraan polisi berpatroli di tenda-tenda di Mina. (Foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudiakan membatalkan izin jamaah haji yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Jamaah diberikan waktu 48 jam melakukan vaksinasi tahap kedua di tempat yang sudah disiapkan Pemerintah Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi, Dr Abdul Fattah Mashat, menegaskan bahwa jamaah yang belum mendapat dosis kedua vaksin Covid-19, izin hajinya akan dibatalkan.

Dia mendesak semua calon peziarah, yang memperoleh izin haji, untuk mengambil dosis kedua vaksin dalam 48 jam ke depan."Jamaah haji bisa datang ke pusat vaksinasi terdekat dan mendapatkan dosis tanpa syarat, setelah menunjukkan izin haji tahun ini,” katanya dikutip di Saudi Gazette, Rabu (14/7). Siapa pun yang gagal mengambil dosis kedua, kata dia, izin hajinya akan dibatalkan secara langsung dan otomatis.

Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, kementerian mengatakan izin haji yang dimiliki jamaah memiliki bantuan fasilitas untuk penyuntikan dosis kedua vaksin, dalam waktu 48 jam setelah dikeluarkan.

Keluarnya aturan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman, untuk mengambil semua tindakan pencegahan. Tujuannya, untuk membendung penyebaran virus Covid-19 dan menjaga keselamatan jamaah.

Kementerian juga menegaskan kembali, vaksinasi adalah salah satu syarat utama untuk pendaftaran haji. Sementara, dosis kedua adalah persyaratan penting untuk memungkinkan para peziarah melakukan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement