Selasa 13 Jul 2021 14:43 WIB

PPKM Darurat di Garut Diharapkan tak Diperpanjang

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga mengalami penurunan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
PPKM Darurat di Garut Diharapkan tak Diperpanjang (ilustrasi)
Foto: Diskominfo Garut.
PPKM Darurat di Garut Diharapkan tak Diperpanjang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak dalam menekan angka kasus Covid-19 di daerahnya. Hal itu didasari data berkurangannya wilayah kecamatan yang berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut. 

"Kaluu di Garut sebenarnya zona merahnya berkurang di kecamatan, juga di tingkat desa atau juga kelurahan," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (13/6).

Ia juga mengungkapkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga mengalami penurunan. Termasuk juga angka kematian akibat Covid-19.

Menurut dia, pengurangan kasus terkonfirmasi dan kematian akibat Covid-19 merupakan dampak dari pelaksanaan PPKM Darurat. "Angka kematian dari kemarin itu tinggi kan, waktu kita ngobrolkan kemarin, sekarang ini angka kematian menjadi turun setelah ada PPKM," kata dia.

Melihat hal itu, Rudy berharap pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Garut cukup sampai 20 Juli. Menurutnya, ada persoalan sosial lain yang harus diperhatikan.

Meski begitu, pelaknaan PPKM Darurat yang tersisa sepekan lagi harus tetap berjalan optimal. "Seminggu lagi kita optimalkan, supaya PPKM ini dihentikanlah dari pusat," kata Rudy.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut per Senin (12/7), total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu berjumlah 21.399 kasus. Sebanyak 1.472 orang menjalani isolasi mandiri, 498 orang menjalani isolasi di rumah sakit, 18.458 orang telah sembuh, dan 971 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement