Selasa 13 Jul 2021 13:11 WIB

PPKM Darurat, Hotel di Puncak Nol Okupansi

Hotel di Puncak sepi pengunjung atau tamu karena pemberlakuan sejumlah kebijakan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ratna Puspita
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli lalu berdampak pada tingkat hunian hotel di Puncak, Kabupaten Bogor. Selama dua kali akhir pekan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor mencatat nol okupansi di hotel-hotel tersebut. (Foto: Suasana di Puncak, Bogor, Jawa Tengah)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli lalu berdampak pada tingkat hunian hotel di Puncak, Kabupaten Bogor. Selama dua kali akhir pekan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor mencatat nol okupansi di hotel-hotel tersebut. (Foto: Suasana di Puncak, Bogor, Jawa Tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli lalu berdampak pada tingkat hunian hotel di Puncak, Kabupaten Bogor. Selama dua kali akhir pekan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor mencatat nol okupansi di hotel-hotel tersebut.

Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistya mengatakan hotel-hotel di Puncak mengalami sepi pengunjung atau tamu karena pemberlakuan sejumlah kebijakan seperti penyekatan. Padahal, dia mengatakan, sebagian besar tamu sekitar 300 hotel di kawasan Puncak berasal dari luar Bogor. 

Baca Juga

Setidaknya, tamu dari luar Bogor mencapai 90 persen. "Adanya penyekatan, berkurang kapasitas, lalu pemberlakuan jam operasional membuat hotel-hotel nol okupansi," kata Budi melalui telepon selulernya, Selasa (13/7).

Budi mengatakan, hal ini pun menjadi dilema bagi para pengusaha hotel. Sebab, meskipun tetap beroperasi, para pengusaha hotel tidak mendapatkan pemasukan untuk menutupi biaya operasional.

 

Karena itu, sebagian besar pengusaha hotel melakukan pengurangan jam kerja. "Kalo tutup, para pekerja juga mengeluh. Cara menyiasatinya dengen pengurangan jam kerja," kata Budi.

Berdasarkan pantauan selama tiga bulan terakhir, Budi mengatakan, tingkat hunian hotel mulai meningkat seiring adanya pelonggaran pada mobilitas masyarakat. Kendati demikian, hotel-hotel tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Misalnya, ia mengatakan, hotel mengurangi tingkat hunian hotel lebih rendah dari kapasitas normal. Karena itu, Budi berharap agar PPKM Darurat tidak diperpanjang, sehingga kembali bisa mengembalikan geliat pariwisata di Puncak.

Salah satu hotel yang terdampak PPKM Darurat di Puncak, yakni Royal Safari Garden, yang terletak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Marketing Communication Manager Royal Safari Garden Dian Sagita mengatakan, keterisian hotel di Royal Safari Garden saat ini anjlok dibandingkan beberapa bulan terakhir.

Dari 312 kamar yang dimiliki Royal Safari Garden, Dian menjelaskan, pihak hotel sebenarnya tidak bisa menyediakan seluruh kamar untuk disewakan kepada para tamu karena adanya kebijakan protokol kesehatan. Kendati demikian, pihak hotel tidak menerima tamu sama sekali selama PPKM Darurat pihaknya.

"Sama seperti PHRI, okupansinya nol," ujar Dian dikonfirmasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan agar hotel-hotel melakukan pengetatan terhadap tamu-tamu hotel. Yakni, meminta surat hasil PCR negatif bagi tamu menginap di atas tiga hari, dan surat negatif antigen untuk tamu menginap di bawah tiga hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement