Selasa 13 Jul 2021 13:10 WIB

Wapres Minta Masyarakat Patuhi Ketentuan Sholat Idul Adha

Wapres Minta Masyarakat Patuhi Ketentuan Shalat Idul Adha Di Rumah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wapres Minta Masyarakat Patuhi Ketentuan Sholat Idul Adha. Foto:   Sholat Idul Adha (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Wapres Minta Masyarakat Patuhi Ketentuan Sholat Idul Adha. Foto: Sholat Idul Adha (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mematuhi ketentuan pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli mendatang. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Kita ajak masyarakat untuk mengikuti ajakan Pemerintah, termasuk juga saya minta nanti sesuai dengan ketentuan jangan melakukan kerumunan termasuk salah satunya melakukan Idul Adha, baik di Masjid maupun di luar masjid," kata Ma'ruf saat saat bertemu terbatas dengan ulama dan tokoh Islam di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (12/7).

Baca Juga

Wapres mengatakan, aturan terbaru Pemerintah saat ini tidak lagi memuat keterangan penutupan masjid. Namun, sebagai gantinya larangan tentang berkerumun di dalam masjid.

Karena itu, sholat berjamaah di Masjid maupun luar masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk wilayah PPKM Darurat.

"Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya baik rawatib, jumat dan Ied di dalam masjid maupun di luar masjid, sampai keadaan memungkinkan lagi," katanya.

Wapres menilai peniadaan sholat berjamaah ini karena mengacu tingginya penularan Covid-19 saat ini yang dikhawatirkan membahayakan jamaah. Ia menyebut situasi saat ini sudah cukup genting karena Indonesia menjadi negara paling tinggi di dunia kasus penularan Covid-19 dan kematian tertinggi.

"Ada bahaya yang harus kita hindari dan ada rukhsah (keringanan) agama membolehkan kita," ujarnya.

Ia menambahkan, selain larangan berkerumun di masjid, Pemerintah juga tegas melarang kerumunan lainnya seperti resepsi pernikahan dan lainnya tanpa pengecualian.

"Selain itu juga yang dahulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan, resepsi tidak boleh sama sekali, masa jamaah sholat tidak boleh  masa resepsi perkawinan boleh, karena itu resepsi perkawinan tidak boleh," ungkapnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement