Selasa 13 Jul 2021 07:37 WIB

Yordania akan Hukum Mantan Pejabat Kerajaan

Dua matan pejabat kerajaan dituduh berkomplot dengan saudara tiri Raja Abdullah II

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Bendera Yordania (ilustrasi)
Bendera Yordania (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Pengadilan keamanan negara Yordania diperkirakan akan mengumumkan putusan pada Senin(12/7), dalam persidangan dua mantan pejabat yang dituduh berkomplot dengan saudara tiri Raja Abdullah II. Mereka menjadi terdakwa akibat tuduhan memicu kerusuhan di kerajaan tersebut.

Warga negara Amerika Serikat (AS) dan mantan ajudan utama raja, Bassem Awadallah, dan anggota keluarga kerajaan, Sharif Hassan bin Zaid ditangkap pada April atas dugaan persekongkolan melawan kerajaan. Tuduhan itu melibatkan Pangeran Hamzah yang merupakan saudara tiri raja dan mantan putra mahkota. Keluarga kerajaan mengatakan telah menyelesaikan perselisihan dengan Hamzah.

Baca Juga

Ketiga orang tersebut dituduh mengobarkan kerusuhan terhadap raja sambil meminta bantuan asing. Hamzah membantah tuduhan itu dalam pernyataan video yang dirilis pada April setelah dia ditempatkan di bawah tahanan rumah. Kedua terdakwa mengaku tidak bersalah atas tuduhan penghasutan dan melakukan tindakan provokatif, yang membawa hukuman penjara yang lama.

Michael Sullivan, mantan jaksa federal yang disewa oleh keluarga Awadallah yang berbasis di AS, mengatakan persidangan tertutup dengan terdiri atas enam sidang. "Benar-benar tidak adil," ujarnya.

Menurut Sullivan, Awadallah mengatakan telah dipukuli dan disengat listrik. Dia pun diancam dengan penganiayaan di masa depan jika dia tidak mengaku.

Sullivan mengatakan bahwa berdasarkan cara persidangan dilakukan, vonis bersalah tampaknya merupakan kesimpulan yang sudah pasti. Dia mengatakan setiap hukuman akan diajukan banding.

Pengadilan menolak permintaan pengacara pembela untuk memanggil saksi dan jaksa hanya membagikan transkrip yang diakui dari pengawasan terhadap tersangka komplotan. Kantor kejaksaan di pengadilan keamanan negara pun membantah persidangan itu tidak adil.

Kejaksaan mengatakan Awadallah diberikan proses hukum sesuai dengan hukum Yordania dan tidak diperlakukan dengan buruk dengan cara apa pun. Menurut mereka, Awadallah mengangkat tuduhan penyiksaan saat vonis semakin dekat. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement