Selasa 13 Jul 2021 06:26 WIB

Pimpinan DPD Dorong Halaman Parlemen Jadi RS Covid-19

Dalam kondisi darurat, semua fasilitas negara bisa dimanfaatkan untuk tangani pandemi

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Halaman komplek DPR RI, Senayan, saat ini diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pendirian rumah sakit darurat Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Halaman komplek DPR RI, Senayan, saat ini diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pendirian rumah sakit darurat Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin menyambut baik usulan pemanfaatan halaman Kompleks Parlemen sebagai rumah sakit darurat Covid-19. Dalam kondisi darurat seperti ini, semua fasilitas negara dapat dimanfaatkan untuk menangani persoalan pandemi.

"Keselamatan rakyat adalah hal utama yang mesti kita pikirkan pada saat ini. Semua pihak, semua kemampuan, semua sumber daya, semua potensi, dan semua fasilitas yang kita miliki wajib kita fungsikan dalam melawan pandemi Covid-19," ujar Sultan lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

Baca Juga

Saat ini kondisi rumah sakit sudah kewalahan karena over kapasitas, sementara itu setiap detik jumlah pasien terinfeksi terus bertambah. Hal ini tentu sangat berpengaruh secara langsung terhadap keselamatan pasien.

"Saya berharap agar bisa disegerakan bagaimana komplek parlemen Senayan dapat dialih fungsikan menjadi rumah sakit darurat khusus Covid-19," ujar Sultan.

Ia sangat yakin semua pihak di internal Kompleks Parlemen pasti mendukung jika wacana itu diberlakukan. Pimpinan DPD disebutnya juga akan segera berkoordinasi kepada Ketua DPR bersama Ketua MPR untuk membahas hal tersebut.

"Sebab kita semua menyadari bahwa gedung beserta seluruh fasilitas yang ada disana merupakan milik rakyat. Jadi memang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat," ujar Sultan.

Terkait prasyarat yang harus dipenuhi agar Kompleks Parlemen dapat menjadi rumah sakit darurat Covid-19, Sultan menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat kita tidak bisa menggunakan standar maksimum yang ideal. "Apalagi dalam situasi darurat seperti pada saat ini. Jika hal ini telah disetujui Kemenkes, tinggal lagi selanjutnya diatur penguatan hal-hal teknis dan non teknis lainnya agar bisa dijalankan optimal," ujar Sultan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement