Senin 12 Jul 2021 21:09 WIB

Gelar Pesta Miras di Masa PPKM Darurat, Kafe Digrebek Polisi

Untuk mengelabui petugas, pintu utama kafe ditutup rapat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gelar Pesta Miras di Masa PPKM Darurat, Kafe Digrebek Polisi (ilustrasi).
Foto: Kapolsek Pasirjambu
Gelar Pesta Miras di Masa PPKM Darurat, Kafe Digrebek Polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Di tengah pelaksanaan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dua buah kafe di Kabupaten Indramayu nekat beroperasi. Polisi pun menggrebek kedua kafe tersebut.

Adapun kedua kafe itu yakni Sahara dan Mexico, yang terletak di Kecamatan Losarang. Kedua kafe tersebut beroperasi dengan sembunyi-sembunyi. Untuk mengelabui petugas, pintu utama kafe ditutup rapat seakan-akan kafe itu sedang tutup.

Namun ternyata, di dalam kafe Sahara terdapat beberapa lelaki ditemani wanita pemandu lagu sedang berpesta miras. Kebetulan, salah satu dari mereka membuat video pesta miras lalu mengunggahnya di Facebook.

Polisi yang mendapat laporan mengenai pristiwa yang terjadi pada Senin (12/7) dini hari itu langsung bergerak. Dengan dipimpim Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi, polisi langsung melakukan penggerebekan.

 

‘’(Di dalam kafe) ada sejumlah orang, baik laki-laki maupun wanita pemandu lagu. Mereka tengah asyik menikmati belasan botol miras yang sudah tersedia di atas meja,’’ kata Mashudi, Selasa (12/7).

Polisi lantas mengamankan mereka dan diperiksa di tempat. Sedangkan pemilik kafe, diberikan peringatan keras berupa penerapan tindak pidana ringan (Tipiring).

‘’Sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, ancaman denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,’’ tandas Mashudi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement