Senin 12 Jul 2021 18:45 WIB

Dokter Lois yang Sesumbar Kebal Hukum, Tetapi Lalu Ditangkap

Dokter Lois dinilai menyebarkan berita bohong soal Covid-19 di medsos.

Tangkapan layar profil akun Twitter dr Lois Owien, dokter umum yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial soal Covid-19.
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar profil akun Twitter dr Lois Owien, dokter umum yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial soal Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Zainur Mashir Ramadhan

Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dokter Lois Owein, Ahad (11/7). Dia ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial yang kemudian menghalangi penanggulangan wabah penyakit virus Covid-19 di Indonesia.  

Baca Juga

"Dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," ujar Kabagpenum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan dalam konferensi secara virtual, Senin (12/7).

Adapun, kronologi penangkapan dr Lois, kata Ramadhan, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Kemudian pada 11 Juli 2021, pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan yang bersangkutan.

Menurut Ramadhan, beberapa pernyataan dr Lois yang kemudian diunggah di berbagai platform media sosial, di antaranya bahwa korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19. Menurut dr Lois, mereka meninggal diakibatkan interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam.

"Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan," ungkap Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari penangkapan dr Lois berupa tangkapan layar atau screenshot dari unggahan di media sosial. Saat, ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kegaduhan yang dibuat Lois tengah menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan seorang pengacara Pitra Romadhoni pun berencana melaporkan Lois ke Polda Metro Jaya pada hari. Dokter Lois dinilai telah menimbulkan keonaran gara-gara pernyataan kontroversinya tersebut.

"Sehubungan dengan pernyataan dr Lois, 'Covid 19 Bukan Virus', sehingga di duga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, maka untuk itu kami akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya," kata Pitra.

Menurut Pitra Lois dilaporkan terkait dengan dugaan Pasal 14 Dan 15 UU no. 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Adib Khumaidi mengatakan, surat tanda registrasi (STR) dr Lois tidak aktif. Padahal, surat tersebut merupakan syarat melakukan pelayanan dan praktik kedokteran.

"Saya sudah cek, STR dia tidak aktif dari 2017, artinya dia tidak bisa melakukan pelayanan seharusnya. Keanggotaan IDI dia juga tidak aktif," kata Adib, kepada Republika, Sabtu (10/7).

Dia menambahkan, dengan syarat mendasar tersebut, dr Lois sebenarnya tidak bisa memberikan tanggapan menyoal masalah kedokteran. Hal itu, mengingat kompetensi dan praktik dokternya yang tidak dimiliki.

"Artinya, kalau dia memberikan tanggapan soal masalah kedokteran, dia tidak memiliki kompetensi," lanjut Adib.

Adib melanjutkan, syarat mendasar untuk memberikan layanan dan tanggapan terhadap masyarakat itu, perlu diketahui oleh publik. Karenanya, pihak IDI, kata dia, mengimbau agar masyarakat bisa menemukan sumber informasi dan layanan praktik yang sesuai.

"Masyarakat juga harus mencari informasi dari dokter yang memang kompeten di bidangnya dan dokter yang juga sudah teregistrasi," tutur Adib.

Adib menambahkan, lanjutan dari pernyataan dr Lois yang tidak percaya Covid-19 dan antiprokes, berlanjut pada pemanggilan dr Lois oleh IDI. Rencananya, kata dia, dr Lois akan dimintai keterangannya oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

"Dan nanti di sana, kita lihat dari hasil pengkajian etik," ucap Adib.

Dikonfirmasi Republika pada Ahad (11/7), dokter Lois menyatakan, menolak panggilan dari MKEK IDI. Menurutnya, permintaan dari IDI untuk memberi keterangan menyoal pernyataan kontroversialnya, "Penyebab kematian pasien Covid-19 adalah obat" hanya pemanggilan belaka.

"Cuma panggilan, saya (akan) tolak, karena ilmu saya mahal," ujar Lois.

Dia menambahkan, penolakan itu merupakan tindakannya, mengingat perjuangan Lois selalu ditolak oleh IDI hingga Kemenkes. Terkait penolakan itu, upaya perjuangannya melawan paham Covid-19 yang berkembang di publik saat ini, disebutnya, juga sudah dia bawa ke Dewan Ketahanan Nasional serta BIN.

"Saya sudah berjuang sangat keras di dunia nyata untuk membantu IDI dan Kemenkes, tapi ditolak karena mereka sudah punya protokol sendiri, (dari) WHO," jelas dia.

Menyoal surat yang dikirimkannya ke Dewan Ketahanan Nasional dan Badan Intelijen Negara (BIN), diakuinya terlaksana pada Mei lalu. Bahkan, Dewan Ketahanan Nasional serta Sekretaris Utama (Sestama) BIN, Komjen Bambang Sunarwibowo, kata dia, juga membantu dirinya untuk menyurati Kemenkes.

"Hampir semua personal yang saya hubungi paham (kondisi Covid-19). Tapi (ada) kesulitan menjelaskan kepada yang lain," katanya.

Dalam pernyataan Lois sebelumnya, dia menuding bahwa korban meninggal karena positif Covid-19, terjadi karena interaksi antarobat alih-alih akibat virus corona.

Dia menyebut di media sosialnya, jika dirinya tidak mempercayai Covid-19. Bahkan, dalam pengakuannya di acara TV swasta, dia juga tidak pernah mengenakan masker.

"Intinya (saya) ungkap kebenaran, saya kebal hukum. Termasuk Pak Dharma (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga saya lindungi,’’ katanya.

 

photo
Hoaks Vaksin dan Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement