Senin 12 Jul 2021 18:05 WIB

Kewajiban STRP di TransJakarta Masih Berupa Sosialisasi

Mulai Rabu penumpang TransJakarta wajib miliki STRP.

Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) masih menyosialisasikan kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang yang akan menggunakan layanan berbasis bus tersebut. Masa sosialisasi masih berjalan hingga besok.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro, mengatakan massa sosialisasi terkait kewajiban STRP tersebut dilakukan selama tanggal 12-13 Juli 2021. "Kesepakatan terakhir kita dengan Dinas Perhubungan memberikan kesempatan dua hari, Senin dan Selasa untuk masa sosialisasi. Ini baru imbauan," kata Achmad Izzul Waro dalam webinar di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Achmad Izzul Waro menambahkan setelah masa sosialisasi terkait kewajiban memiliki STRP selesai maka penumpang yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta. Izzul Waro pun mengharapkan masa sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk segera mengurus STRP agar dapat menggunakan layanan TransJakarta.

"Diharapkan awareness sudah muncul. Mereka yang terpaksa melakukan perjalanan diharapkan sudah lengkapi diri dengan STRP," ujar Izzul.

Pengelola PT Transportasi Jakarta mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement