Senin 12 Jul 2021 15:46 WIB

Polri: Penentuan Pasal untuk Dr Lois Tunggu Pemeriksaan

Penyelidikan masih berjalan karena penangkapan dr Lois baru dilakukan kemarin sore.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois Owien diduga terkait ucapan kontroversinya yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular. Namun, penyidik belum menentukan pasal apa yang menjeratnya karena menunggu pemeriksaan selesai.

"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (12/7).

Baca Juga

Ramadhan beralasan, dr Lois ditangkapan pada Ahad (11/7) pukul 16.00 WIB sehingga penyelidikan masih berjalan. "Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam empat sore kemarin sampai empat sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," kata Ramadhan.

Sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB.Kasus ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Rencananya, keterangan resmi akan disampaikan sore ini oleh Divisi Humas Polri.

Dokter Tirta Mandira Hudhi diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat. "Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.

Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker. Lois juga menyebut pasien COVID-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.

dr Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA) Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial. Dalam wawancara tersebut, dr Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat.

"Namanya juga plandemi' berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin," kata dr Lois dalam wawancara PBA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement