Senin 12 Jul 2021 15:01 WIB

Pemprov Sumbar Izinkan Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Pemprov Sumbar Izinkan Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Pemprov Sumbar Izinkan Pelaksanaan Sholat Idul Adha. Foto:   Seorang qoriah tampil saat perlombaan cabang Qiraat Sabah Mujawwad Dewasa pada MTQ Nasional ke-28 di Masjid Raya Sumbar, Padang, Sumatera Barat, Ahad (15/11/2020). Sebanyak delapan cabang diperlombakan pada MTQ Nasional ke-28 dengan 12 lokasi di antaranya masjid-masjid besar dan auditorium kampus di kota itu.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pemprov Sumbar Izinkan Pelaksanaan Sholat Idul Adha. Foto: Seorang qoriah tampil saat perlombaan cabang Qiraat Sabah Mujawwad Dewasa pada MTQ Nasional ke-28 di Masjid Raya Sumbar, Padang, Sumatera Barat, Ahad (15/11/2020). Sebanyak delapan cabang diperlombakan pada MTQ Nasional ke-28 dengan 12 lokasi di antaranya masjid-masjid besar dan auditorium kampus di kota itu.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG --Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H secara berjemaah di masjid atau di lapangan. Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan keputusan sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.

"Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan oleh pemerintah pusat kecuali pelaksanaan ibadah, kita ikuti sesuai fatwa MUI Sumbar," katanya saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (12/7).

Baca Juga

Meski diizinkan pelaksanaan ibadah, Audy mengingatkan supaya dilaksanakan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah. Supaya setiap jamaah yang masuk ke masjid menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Yakni. semua jamaah harus mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

"Saat pandemi covid-19 semua wajib memakai masker, protokol kesehatan harus ketat di masjid, fatwa MUI nya sudah ada dan kita menyesuaikan, pengawasannya harus ketat," ujar Audy.

Ia menambahkan, semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi jemaah yang tidak patuhi protokol kesehatan tidak diizinkan masuk ke masjid.

Selain itu menurutnya bagi jemaah yang tidak ingin datang ke masjid juga dibolehkan sesuai arahan MUI Sumbar. Jemaah boleh saja melaksanakan sholat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan.

Diketahui MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021. Dalam maklumat tersebut, dijelaskan bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. 

MUI menyebut Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah covid-19.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement