Senin 12 Jul 2021 14:15 WIB

Bantu Covid-19, Menkeu Pangkas THR dan Gaji Ke-13 PNS

Total ada Rp 12,1 triliun diambil dalam rangka Covid-19.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memangkas anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri. Hal ini bertujuan untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemangkasan anggaran yang semestinya tunjangan kinerja (tukin) tersebut merupakan langkah tepat dan dibutuhkan oleh masyarakat. “Waktu itu kami protes karena mengambil tunjangan kinerja. Nyatanya memang dibutuhkan rakyat, total Rp 12,1 triliun diambil dalam rangka Covid-19,” ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar secara virtual, Senin (12/7).

Baca Juga

Menurutnya langkah pemangkasan tunjangan kinerja juga merupakan kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional pada tahun ini. “Kita mengambil tunjangan kinerja dari THR dan gaji ke-13 PNS bagi TNI, Polri, dan ASN. Tapi semua masih mendapatkan THR dan gaji ke-13 tapi hanya dari gaji pokok,” ucapnya.

Adapun refocusing pertama dilakukan pada awal 2021. Tercatat  pada Februari 2021 pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 19,1 triliun serta anggaran transfer dana ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 15 triliun.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan melakukan refocusing ketiga dalam rangka mengantisipasi ancaman varian Delta. "Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp 26 triliun dan Rp 5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan ini tentu melihat perkembangan Covid-19,” ucapnya. (Novita Intan)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement