Senin 12 Jul 2021 10:48 WIB

Penerapan Aturan PPKM Darurat Penumpang Kereta di Padang

Selama PPKM darurat, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja..

Red: Mohamad Amin Madani

Calon penumpang menunjukan surat tugas sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. (FOTO : ANTARA/Iggoy el Fitra)

Sejumlah calon penumpang tertahan sementara di pintu masuk untuk diperiksa surat tugasnya sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. (FOTO : ANTARA/Iggoy el Fitra)

Penumpang berada di gerbong Kereta Api Sibinuang sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. (FOTO : ANTARA/Iggoy el Fitra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Calon penumpang menunjukan surat tugas sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021).

PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement