Senin 12 Jul 2021 08:52 WIB

Pembayaran Klaim Pasien Covid-19 Mencapai Rp 10,6 Triliun

Realisasi pembayaran insentif bagi 323.486 nakes tahun ini sebesar Rp 2,69 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo
Febrio Kacaribu, sosok Kepala Badan  Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru dilantik Jumat (3/4). Sebelumnya, Febrio menjabat sebagai Kepala Kajian Makro di Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM FEBUI) sejak 2005 sekaligus mengajar di Departemen Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI.
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Febrio Kacaribu, sosok Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru dilantik Jumat (3/4). Sebelumnya, Febrio menjabat sebagai Kepala Kajian Makro di Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM FEBUI) sejak 2005 sekaligus mengajar di Departemen Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pembayaran klaim pasien Covid-19 per 30 Juni 2021 sebesar Rp 10,6 triliun. Adapun realisasi ini setara 100 persen dari pagu tahap pertama tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute diperbaiki melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 bagi RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19.

“Klaim pada 2021 pasien Covid-19 penyelesaiannya diperbaiki sehingga lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan tulis seperti dikutip Senin (12/7).

Menurutnya klaim tahap kedua tahun ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp 11,97 triliun dan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut saat ini masih dalam proses. Kemudian tunggakan klaim pasien tahun lalu telah dibayar sebesar Rp 5,6 triliun pada tahun ini, sedangkan kebutuhan tunggakan 2020 tahap kedua sebesar Rp 2,69 triliun akan difasilitasi Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) agar dapat segera terselesaikan.

 

Selanjutnya, tunggakan insentif dan santunan bagi 200.506 tenaga kesehatan tahun lalu telah dikaji BPKP sebesar Rp 1,34 triliun atau 90,8 persen. Kemudian realisasi pembayaran insentif bagi 323.486 tenaga kesehatan tahun ini sebesar Rp 2,6 triliun.

Sementara, pembayaran santunan kematian sebesar Rp 49,8 miliar bagi 166 nakes. Selanjutnya akselerasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah telah dialokasikan melalui earmarked dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) pada 2021 sebesar Rp 8,15 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement