Senin 12 Jul 2021 00:23 WIB

Penumpang MRT Wajib Miliki STRP Mulai Hari Ini

STRP ini untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.

Rangkaian kereta MRT melintas di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta, Sabtu (13/2/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai 11 Februari 2021 memberlakukan jadwal operasional kereta pukul 05.00-22.00 WIB pada Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan lima menit pada waktu sibuk dan setiap 10 menit pada waktu normal sedangkan pada akhir pekan kereta beroperasi mulai pukul 06.00-22.00 WIB dan menargetkan jumlah pengguna jasa layanan MRT Jakarta mencapai 65 ribu orang per hari untuk tahun 2021.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Rangkaian kereta MRT melintas di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta, Sabtu (13/2/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai 11 Februari 2021 memberlakukan jadwal operasional kereta pukul 05.00-22.00 WIB pada Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan lima menit pada waktu sibuk dan setiap 10 menit pada waktu normal sedangkan pada akhir pekan kereta beroperasi mulai pukul 06.00-22.00 WIB dan menargetkan jumlah pengguna jasa layanan MRT Jakarta mencapai 65 ribu orang per hari untuk tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta Perseroda mewajibkan penumpang harus membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7) hari ini. STRP ini untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (11/7), mengatakan mulai Senin, 12 Juli hingga 20 Juli, perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal. "Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," kata Ahmad.

Baca Juga

Ahmad menjelaskan bahwa dokumen perjalanan yang wajib dibawa dan ditunjukkan antara lain STRP atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (Pemda) setempat. Selain itu, dokumen yang dapat diterima bisa berupa surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," kata Ahmad.

Pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar-masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat agar mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement