Ahad 11 Jul 2021 20:57 WIB

PPKM Darurat di Medan, 18 Titik Penyekatan dan Pengalihan

PPKM Darurat di Medan berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 18 titik ruas jalan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM Darurat di Medan berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021. (Foto: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, kedua kanan)
Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 18 titik ruas jalan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM Darurat di Medan berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021. (Foto: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 18 titik ruas jalan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM Darurat di Medan berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

"Dari 18 titik ruas jalan,lima titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deli Serdang dan Binjai. Dalam tiga hari ke depan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Ahad (11/7).

Baca Juga

Wali Kota menyebut di lima titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan dicek suhu tubuhnya. Apabila di atas 37,5 derajat, akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR.

Apabila ditemukan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka petugas yang melakukan penjagaan akan langsung merujuk ke rumah sakit. Titik penyekatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat di wilayah Kota Medan selama masa PPKM darurat.

"Bukan tidak boleh masuk, hanya saja akan kita sosialisasikan terlebih dahulu. Apalagi ada warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal serta non esensial di data. Kalau langkah ini tidak efektif akan kita lakukan door to door langsung ke pelaku usaha/perusahaan. Tadi sudah di data, tim nanti akan mengecek satu persatu mana perusahaan yang menerapkan untuk yang esensial," ujarnya.

Adapun, titik lokasi pengalihan arus lalu lintas, yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga, Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah.Kemudian, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU, Jalan SM Raja simpang Indogrosir, Jalan HM Yamin simpang Aksara.

Sementara titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan, yakni Pos Rivera (Jalan SM Raja), Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua), Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan), Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono), Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting), Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia, Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia dan Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement