Ahad 11 Jul 2021 11:03 WIB

PT Equity Life Indonesia Akui Melanggar Saat Disidak Anies

Saat sidak, Anies temukan pegawai ibu hamil disuruh tetap bekerja saat PPKM Darurat.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama Kepala Disnakertrans Energi DKI Andri Yansyah melakukan sidak di kantor PT Equity Life Indonesia, Jakarta, Selasa (6/7) pagi WIB.
Foto: @aniesbawedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama Kepala Disnakertrans Energi DKI Andri Yansyah melakukan sidak di kantor PT Equity Life Indonesia, Jakarta, Selasa (6/7) pagi WIB.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak di kantor PT Equity Life Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (6/7) pagi WIB. Anies menemukan pelanggaran karena pegawai masuk semua, dan bahkan ibu hamil masih tetap bekerja.

Bapak harus tanggung jawab. Semua buntung tidak ada yang untung, Pak. Apalagi ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena covid-19, mau melahirkan paling susah," ucap Anies sambil menahan marah kepada petinggi PT Equity Life Indonesia. Sebelumnya, perusahaan beralibi kalau masuk kategori esensial. Hanya saja, dalam aturan pemerintah, sektor esensial maksimal hanya 50 persen yang bekerja dari kantor.

Kini PT Equity Life Indonesia membuat pernyataan terbaru pada Sabtu (10/7). Dikutip Republika pada Ahad (11/7), perusahaan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat.

"Di tengah maasa pandemi Covid-19, di mana telah terjadi peningkatan penyebaran yang sangat luas, PT Equity Life Indonesia mengimbau para nasabah dan mewajibkan karyawan beserta anggota keluarga untuk mematuhi peraturan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan PPKM Darurat," demikian pernyataan PT Equity Life Indonesia.

Perusahaan menetapkan hal itu bertujuan agar keselamatan pegawai dan warga dapat terjaga dengan baik sesuai harapan bersama. Kebijakan PT Equity Life Indonesia adalah tetap turut mendukung dan menataati ketentuan PPKM Darurat.

"Adapun pada unit kegiatan di lantai 43 pada saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta memang telah terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur dan dengan kebijakan perusahaan kami,” kata perusahaan.

Mereka pun akhirnya mengakui khilaf dan merevisi aturan pegawai masuk kantor. “Oleh karenanya, kami telah melakukan tindakan koreksi dan peraikan serta senantiasa secara terus-menerus melakukan pengawasan,” demikian isi pernyataan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, Andri Yansyah menjelaskan, PT Equity Life Indonesia melakukan tiga pelanggaran serius. Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Kedua, perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kata Andri di Jakarta, Rabu (7/7).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Equity Life Indonesia (@equitylifeindonesia)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement