Ahad 11 Jul 2021 08:36 WIB

Tunisia-Pakistan Jajaki Kerja Sama Produk Halal dengan RI

Kerja sama meliputi meliputi saling pengakuan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Tunisia-Pakistan Jajaki Kerja Sama Produk Halal dengan RI. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tunisia-Pakistan Jajaki Kerja Sama Produk Halal dengan RI. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tunisia dan Pakistan menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan pemerintah Indonesia. Pembahasan itu dilakukan dalam audiensi virtual antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tunis dan Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia.

Turut hadir pada pertemuan itu Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle (INNORPI) Kementerian Industri Tunisia. Melalui kedua pertemuan virtual tersebut, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Tunisia Ikrar Nusa Bhakti dan Menteri Perdagangan dan Investasi Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta Fouzia Perveen Chaudhry mengungkapkan harapan yang sama agar pertemuan bilateral dengan pemerintah Indonesia dapat meningkatkan hubungan baik yang selama ini telah terjalin.

Baca Juga

Pertemuan itu secara khusus juga diharapkan menjadi awal yang baik bagi kerja sama di sektor produk halal. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas inisiasi pertemuan tersebut. Menurutnya, inisiasi melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara dengan Indonesia adalah langkah yang tepat.

Ungkapan ini disampaikan mengingat regulasi yang ada mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara. "Kami sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi pertemuan ini. Kami berharap agar kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara dapat dilaksanakan dengan adanya payung kerja sama kedua pemerintah melalui perjanjian Government to Government antara kedua negara." kata Mastuki dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (11/7).

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal. Sebagaimana diatur di dalam PP 39/2021, kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH.

"Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat," lanjutnya.

Sementara itu, kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Kerja sama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH, bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.

Adapun kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal. "Namun apabila di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal ke BPJPH," kata Mastuki.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH. Selain itu, BPJPH juga telah menerima permohonan kerja sama dari berbagai lembaga halal luar negeri. Penyiapan kerja sama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.

"Dengan adanya kerja sama G-to-G antara kedua negara, maka kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement