Sabtu 10 Jul 2021 19:45 WIB

Nia Ramadhani: Yang Saya Lakukan Bukan Contoh Terpuji

Nia meminta dibukakan pintu maaf atas apa yang telah dia perbuat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Artis Nia Ramadhani digiring aparat menuju pintu keluar Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7) malam. Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Foto: dok. Istimewa
Artis Nia Ramadhani digiring aparat menuju pintu keluar Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7) malam. Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur Nia Ramadhani mengungkapkan rasa sesalnya atas perbuatannya mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ibu dari tiga anak tersebut menyadari kesalahannya dan menganggap hal itu bukanlah perbuatan yang baik.

“Saya Nia Ramadhani Bakrie mengaku bahwa yang saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji,” ucap Nia dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7).

Baca Juga

Nia berbicara dengan suara bergetar dan isak tangis yang berusaha ditahan. Ia menyadari sebagai seorang yang telah menjadi orang tua, seharusnya dapat menjadi contoh bagi anak-anak serta orang-orang terdekat. “Sebagai manusia saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak saya dan orang-orang di sekitar saya,” kata dia.

Atas perbuatannya, Nia meminta dibukakan pintu maaf dari berbagai pihak. “Dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, dan teman-teman orang-orang yang mengasihi saya, rekan kerja, dan seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaan kepada saya,” ungkapnya.

Dalam keterangan pers tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia, Ardi, serta sang supir berinisial ZN (43 tahun). Nia tampak mengenakan masker serta topi yang menghalangi sebagian wajahnya dan memegangi kertas berisi permintaan maaf di tangannya sebagai bahan untuk menyampaikan keterangannya.

Sementara itu, Ardi tidak memberi keterangan. Ardi tampak sesekali menenangkan Nia dengan mengelus lengan sang istri saat tengah menyampaikan keterangan pers.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement