Sabtu 10 Jul 2021 18:17 WIB

Menaker Harap PPKM Darurat Jaga Keberlangsungan Usaha

Menaker menyarankan agar Karawang bisa meniru Pemprov DKI Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap menjaga suasana yang kondusif untuk menjaga keberlangsungan usaha. (Foto: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap menjaga suasana yang kondusif untuk menjaga keberlangsungan usaha. (Foto: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap menjaga suasana yang kondusif untuk menjaga keberlangsungan usaha. Menurut dia, koordinasi antarinstansi pada masa PPKM Darurat ini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha.

"Pada masa PPKM Darurat, dalam melakukan pengawasan ke perusahaan, butuh kerja sama instansi lain," katanya di sela peninjauan vaksinasi di PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Karawang, Jawa Barat, Sabtu (10/7).

Baca Juga

Ia mengatakan kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat di perusahaan dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsungan usaha. "Jadi pengawasan PPKM Darurat itu butuh kerja sama antarinstansi. Jangan sampai (perusahaan) didatangi oleh pengawas, Satgas atau instansi lain dengan pertanyaan yang sama," katanya.

Menaker mengingatkan agar pengawasan dilakukan tanpa membuat panik pihak perusahaan. Terkait masih adanya perusahaan yang hingga kini belum memiliki Satgas Penanganan COVID-19, menaker menyarankan agar Karawang bisa meniru DKI Jakarta.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang beroperasi perusahaan yang tidak memiliki Satgas Penanganan COVID-19. "Jadi kalau ada perusahaan yang tidak ada Satgas Penanganan Covid-19, itu tidak boleh beroperasi. Perusahaan itu ditutup sampai ada Satgas Penanganan COVID-19. Kebijakan itu cukup bagus dan perlu ditiru, karena tidak sulit membuat Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement